“KENDARAAN BERMOTOR DAN TIDAK BERMOTOR DILARANG MASUK”
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu berbentuk lingkaran warna merah dengan tanda setrip putih di tengahnya ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberikan larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
Reviews
There are no reviews yet.