Rambu Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dan Tidak Bermotor Dilarang Masuk

In stock

Compare

“KENDARAAN BERMOTOR DAN TIDAK BERMOTOR DILARANG MASUK”

Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu berbentuk lingkaran warna merah dengan tanda setrip putih di tengahnya ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberikan larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.

Be the first to review “Rambu Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dan Tidak Bermotor Dilarang Masuk”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Reviews

There are no reviews yet.

Lihat Koleksinya Di Instagram

    No access token

Main Menu

Rambu Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dan Tidak Bermotor Dilarang Masuk